Mereka menilai, sejumlah unggahan yang menyebar luas di platform digital telah melampaui batas kepatutan dengan membawa unsur rasis dan menghina latar belakang pribadi Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: Harta Kekayaan Jisman Hutajulu, Dirjen Kementerian ESDM yang Dimarahi Bahlil
Kedua organisasi tersebut berharap, langkah hukum ini bisa menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam membuat serta membagikan konten.
Selain itu, partai menekankan pentingnya menciptakan ruang digital yang beradab, di mana perbedaan pendapat dapat disampaikan tanpa menjatuhkan harkat seseorang.
Pelaporan ini juga menjadi bagian dari upaya menegakkan nilai-nilai demokrasi yang sehat dan saling menghormati.
Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai siapa saja yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



