TAJUKNASIONAL.COM Golkar mendukung langkah AMPG dan AMPI melaporkan pembuat meme Bahlil Lahadalia ke polisi. Konten dinilai mengandung fitnah, rasis, dan framing jahat.
Partai Golkar menegaskan dukungan terhadap langkah pelaporan pembuat meme yang menyerang Ketua Umum Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ke pihak kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan oleh dua organisasi sayap partai, yaitu Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), sebagai respons atas beredarnya konten di media sosial yang dinilai telah melewati batas kritik wajar.
Pelaporan ini bukan semata untuk membela pribadi Bahlil Lahadalia, tetapi juga untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat dan beretika.
Baca Juga:Â Anggota Komisi III DPR RI Tegaskan Pengembang Wajib Hormati Hak Warga Beribadah di Bekasi
Menurut internal partai, konten yang menjadi dasar laporan tersebut mengandung unsur fitnah, rasisme, dan framing jahat yang menyerang martabat pribadi seseorang.
Dua organisasi sayap muda Golkar itu menilai bahwa media sosial kini kerap disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk menyebarkan kebencian dengan dalih kebebasan berekspresi.
Langkah pelaporan diambil agar hal seperti ini tidak menjadi kebiasaan dalam ruang publik Indonesia yang seharusnya menjunjung sopan santun dan etika.
Baca Juga:Â Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Tegaskan Pengelolaan Tambang untuk Kepentingan Rakyat dan Pemerataan Ekonomi
Dari hasil klarifikasi internal, tidak ada instruksi langsung dari DPP Partai Golkar untuk melaporkan kasus tersebut. Tindakan ini sepenuhnya merupakan inisiatif AMPG dan AMPI sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya ujaran kebencian di dunia maya.
Kedua organisasi menegaskan bahwa pelaporan hanya ditujukan kepada akun-akun yang menyebarkan meme dengan muatan rasis dan fitnah, bukan kepada masyarakat yang memberikan kritik secara wajar dan konstruktif.
Pihak partai menilai, perbedaan antara kritik dan penghinaan harus dipahami dengan jelas.
Kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari demokrasi, namun ketika konten sudah berisi kebohongan dan serangan pribadi, maka tindakan hukum diperlukan untuk menjaga etika bermedia.
Sebelumnya, AMPG dan AMPI secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/10).



