Sabtu, 21 Juni, 2025

Partai Demokrat Tolak Gugatan Mahasiswa UI Minta Hapus Larangan Kampanye di Kampus

TajukNasional Partai Demokrat menolak gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini meminta agar larangan kampanye Pilkada di kampus dihapuskan. Partai Demokrat berpendapat bahwa kampus sebaiknya tidak terlibat dalam politik praktis.

Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, mahasiswa UI, telah mengajukan gugatan ke MK dengan tujuan menghapuskan ketentuan larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.

“Jangan cederailah kampus dengan politik praktis kalau menurut kami. Biarkanlah kampus menjadi lembaga yang penuh dengan kewibawaan yang benar-benar fokus pada totalitas, kita tahu sudah semakin banyak, bahkan tokoh-tokoh dari kami guru besar atau profesor yang menunjukkan keberpihakan politiknya secara terang-terangan, yang kita nggak ingin menjadi suatu benchmark ke depannya,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/7).

Herzaky berharap agar perguruan tinggi tetap menjadi garda moral bagi bangsa dan terus berperan sebagai penjaga demokrasi. Ia menekankan pentingnya sikap kritis mahasiswa terhadap pemerintah dan pemimpin di tingkat pusat maupun daerah. “Kita berharap kampus bagaimanapun tetap bisa garda penjaga moral bagi bangsa ini, garda penjaga demokrasi, bagaimana misalnya terus memberikan masukan-masukan pemikiran-pemikiran dan berani bersikap kritis terhadap pemerintah, terhadap pemimpin di negeri ini untuk tingkat pusat maupun daerah,” katanya.

Herzaky juga menyatakan kekhawatirannya jika kampus menjadi tempat berkampanye, yang bisa berpotensi menghadirkan penggiringan politik. “Ada kekhawatiran yang besar kalau kemudian kampus bisa menjadi tempat berkampanye. Ada kekhawatiran, ada penggiringan, katakan ada satu dua kekuatan politik tertentu yang mengarahkan kepada penghuni kampus ini, yang kita tahu mahasiswa dekan ini orang yang terdidik, tapi kita juga tahu hari ini bagaimana potensi-potensi abuse of power juga bisa terjadi,” tambahnya.

Dia juga membuka opsi agar kampus menjadi tempat berbagi gagasan tanpa melibatkan atribut politik. “Kita nggak ingin kemudian kampus dikotori oleh politik praktis. Kami alumni UI juga menyayangkan, biarkanlah kampus jadi ladang akademik, jangan politis. Banyak cara yang kita lakukan dalam misalkan membedah pikiran-pikiran para anggota daerah, dengan melakukan forum-forum debat atau pemikiran, itu bisa dilakukan di kampus dalam konteks tidak boleh berkampanye dengan atribut,” katanya.

Dua mahasiswa UI, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, menggugat Undang-Undang terkait Pilkada ke MK dengan nomor perkara 69/PUU/XXII/2024. Mereka mengajukan uji materi terhadap pasal 69 huruf i UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, yang melarang penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Mahkamah Konstitusi telah menggelar dua kali persidangan untuk perkara ini, dengan sidang pendahuluan pertama pada Jumat (12/7). Dalam sidang, hakim MK bertanya tentang alasan kedua mahasiswa tersebut tidak menggunakan kuasa hukum. Sandy menjelaskan, “Izin, Yang Mulia. Kami tidak menggunakan kuasa hukum karena memang kami ingin langsung berperkara di Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hak konstitusional kami, Yang Mulia,” ujar Sandy.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini