Minggu, 22 Juni, 2025

Obon Tabroni Usulkan BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan Korban Kejahatan

TajukNasional Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengusulkan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, banyak masyarakat yang menjadi korban kekerasan tetapi tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.

“Saat ini, marak terjadi kejahatan di berbagai wilayah. Korban begal atau bentuk kekerasan lainnya sering kali tidak mendapatkan perlindungan BPJS,” ujar Obon Tabroni saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan Dirut BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

Obon menyoroti bahwa korban kejahatan sering kali harus mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), padahal lembaga tersebut tidak memiliki tugas dan wewenang dalam menangani masalah kesehatan.

“Korban kejahatan, termasuk perempuan korban kejahatan atau pembegalan, sering kali didorong menjadi tanggung jawab LPSK. Padahal, LPSK hanya berfokus pada perlindungan saksi dan pelapor, bukan menangani layanan kesehatan korban,” tambahnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa banyak korban kejahatan yang mengalami kerugian materiil dan fisik. Namun, saat mereka membutuhkan perawatan medis di rumah sakit, mereka tidak bisa menggunakan BPJS karena masuk dalam kategori pengecualian. Hal ini semakin memberatkan beban psikologis dan fisik mereka.

Oleh karena itu, Obon meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mencari solusi atas persoalan ini. Ia menegaskan bahwa korban kejahatan, termasuk korban begal, berhak mendapatkan perlindungan dan akses layanan kesehatan yang layak.

“Pengecualian dalam beberapa kasus mungkin bisa diterima, tetapi pengecualian bagi korban kejahatan terasa tidak masuk akal. Mereka sudah menjadi korban, kehilangan harta benda, dan mengalami penganiayaan. Namun, saat mereka dirawat di rumah sakit, mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan yang memadai karena aturan pengecualian BPJS. Pak Menkes, bagaimana masalah ini bisa segera diatasi?” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini