TajukNasional Anggota DPR RI Mohammad Toha mengkritik keras usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Toha menilai bahwa usulan tersebut sangat keliru dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Usulan tersebut disampaikan oleh Sultan B Najamudin setelah Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI pada Selasa (14/1), dengan alasan bahwa masyarakat Indonesia memiliki DNA dermawan dan suka bergotong royong.
Toha, yang juga anggota Komisi II DPR, menyebutkan bahwa dana zakat seharusnya tidak digunakan untuk membiayai program MBG, yang sudah jelas dianggarkan oleh pemerintah melalui APBN. Menurutnya, DPR telah mengalokasikan Rp71 triliun untuk program MBG selama enam bulan, dan ada rencana tambahan Rp140 triliun pada Juli atau Agustus 2024. Oleh karena itu, pengusulan penggunaan dana zakat untuk tujuan tersebut menurutnya sangat tidak tepat.
“Program MBG sudah menjadi bagian dari RPJMN 2025-2029 yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo, dengan sumber anggaran yang sudah jelas, yaitu APBN. Tidak ada urgensinya untuk menarik dana zakat,” ujar Mohammad Toha, Kamis (16/1/2025).
Toha menambahkan bahwa dalam ajaran Islam, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan kategori penerima (asnaf), seperti fakir, miskin, dan lain-lain. Dengan demikian, tidak tepat jika dana zakat digunakan untuk membiayai program yang menyasar pelajar dari berbagai kalangan, baik muslim maupun non-muslim.
“Apakah 82,9 juta pelajar yang menjadi target MBG 2025 masuk dalam kategori delapan kelompok penerima zakat? Ini jelas melenceng dari ajaran agama,” kata Toha.
Toha juga menyayangkan usulan dari Ketua DPD RI tersebut, mengingat kondisi keuangan negara yang memang sedang sulit, namun seharusnya usulan yang diberikan lebih mencerdaskan dan tidak menyimpang dari prinsip keilmuan, apalagi terkait dengan agama. Ia mengingatkan bahwa tidak tepat jika seluruh pelajar dianggap miskin atau membutuhkan zakat.
“Jangan sampai usulan ini justru menyinggung atau menistakan agama. Program MBG harus tetap berjalan sesuai dengan kaidah yang benar,” tegasnya.