Implikasi: Sekolah Swasta Juga Harus Disubsidi
MK menegaskan bahwa kewajiban pembiayaan pendidikan dasar yang diamanatkan UUD 1945 tidak membedakan penyelenggara pendidikan, apakah pemerintah atau swasta. Oleh karena itu, ke depan, negara harus mengalokasikan anggaran untuk mendukung operasional pendidikan dasar di sekolah swasta, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun demikian, MK juga menggarisbawahi bahwa bantuan untuk sekolah swasta harus diberikan secara selektif. Sekolah swasta yang menggabungkan kurikulum nasional dengan kurikulum tambahan komersial tidak serta-merta menjadi prioritas penerima bantuan.
“Alokasi subsidi harus berdasarkan kriteria yang jelas, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Enny.
JPPI: Ini Kemenangan Hak Pendidikan
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut putusan MK ini sebagai tonggak bersejarah bagi keadilan pendidikan. Menurutnya, ini adalah langkah besar dalam menghapus kesenjangan biaya pendidikan yang selama ini membebani keluarga tidak mampu.
“Negara tidak boleh lagi membiarkan anak-anak tertinggal hanya karena sekolah mereka bukan sekolah negeri,” ujar Ubaid.
JPPI juga mendesak pemerintah untuk segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis daring yang dikelola pemerintah. Ini diperlukan untuk menjamin transparansi dan keadilan akses.
Dorongan untuk Reformasi Anggaran Pendidikan
JPPI meminta agar anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD diaudit dan dialokasikan ulang dengan fokus utama pada pendidikan dasar. Ubaid menyoroti pentingnya menghentikan anggaran yang tidak relevan, serta memastikan dukungan langsung untuk operasional sekolah dan kesejahteraan guru.
“Ijazah tidak boleh lagi ditahan karena tunggakan biaya. Pendidikan bukan kemewahan—ini adalah hak,” tandasnya.
Dengan putusan ini, MK mengubah redaksi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.”