Sabtu, 31 Mei, 2025

MK Putuskan Sekolah Dasar dan Menengah Wajib Gratis, Termasuk yang Dikelola Swasta

TAJUKNASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hak pendidikan warga negara. Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar—baik di sekolah negeri maupun swasta—tanpa memungut biaya dari peserta didik.

Putusan ini menjawab gugatan uji materiil yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

“Negara tidak boleh membiarkan akses terhadap pendidikan dasar dibatasi oleh faktor ekonomi,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Multitafsir dan Ketimpangan

Salah satu poin utama yang dikoreksi MK adalah frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional. Menurut MK, frasa tersebut berpotensi multitafsir dan diskriminatif karena selama ini hanya diterapkan pada sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan banyak siswa tidak memiliki pilihan selain bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri.

“Negara tetap memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak pendidikan dasar tanpa diskriminasi,” kata Enny.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini