Sabtu, 26 April, 2025

Menteri PU: Relaksasi TKDN Masih Dibahas, Fokus pada Efisiensi Biaya Konstruksi

TajukNasional Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor konstruksi masih dalam tahap pembahasan intensif. Ia menegaskan bahwa belum ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.

“Soal TKDN ini masih dalam diskusi antara Ditjen Bina Konstruksi dan Kementerian Perindustrian. Mereka yang jadi leading sector-nya,” ujar Menteri PU Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (11/4/2025).

Menurut Dody, langkah relaksasi dilakukan bukan untuk melemahkan industri nasional, melainkan mendukung efisiensi biaya investasi di sektor konstruksi tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan.

“Arahan Presiden itu jelas: investasi jangan makin mahal, pekerjaan harus makin efisien. Jadi, relaksasi ini semangatnya efisiensi,” tegasnya.

Meski komponen lokal dalam proyek konstruksi berpotensi dikurangi, Dody menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap struktur biaya proyek yang sedang berjalan.

Sebagai informasi, aturan TKDN sektor konstruksi saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023. Dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa batas minimum nilai TKDN untuk pekerjaan konstruksi dan terintegrasi adalah 25%, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ditjen Sumber Daya Air (SDA): 25%–80%
  • Ditjen Bina Marga: 60%–70%
  • Ditjen Cipta Karya: 30%–85%

Hingga kini, Kementerian PU masih menunggu hasil diskusi teknis antara Ditjen Bina Konstruksi dan Kemenperin sebelum menetapkan arah kebijakan relaksasi TKDN.

“Kami tunggu finalisasinya, agar pelaksanaannya bisa tetap berpihak pada industri nasional tapi juga tidak memberatkan proyek strategis,” tutup Dody.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini