Sabtu, 21 Juni, 2025

Menteri Nusron Pastikan Sertifikat Tanah Tak Disita Negara Meski Belum Digital

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat tanah yang belum dikonversi ke format digital tidak akan disita oleh negara. Klarifikasi ini diberikan sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah non-digital akan menjadi milik negara jika tidak segera dialihkan ke format elektronik.

“Kabar itu tidak benar. Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan sertifikat tanah, bukan untuk menyita hak kepemilikan masyarakat,” ujar Nusron saat ditemui di Masjid Kyai Haji Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin (31/3/2025).

Menurut Nusron, konversi sertifikat dari analog ke digital adalah bagian dari transformasi teknologi yang akan mempermudah integrasi data serta pengelolaan pertanahan di Indonesia. Salah satu keunggulannya adalah perlindungan terhadap risiko bencana alam, seperti banjir dan kebakaran, yang bisa merusak dokumen fisik.

“Jika ada banjir dan sertifikat hilang atau rusak, sistem digital akan membuatnya tetap aman dan mudah diakses kembali,” jelasnya.

Meski digitalisasi diwajibkan, Nusron memastikan tidak ada konsekuensi penyitaan bagi masyarakat yang belum melakukan konversi. Namun, ia mendorong pemilik sertifikat, terutama yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, untuk segera melakukan proses ini demi keamanan data mereka.

Pemerintah juga membantah video hoaks yang beredar di Facebook yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang belum berpindah ke format digital sebelum 2026 akan dimusnahkan dan tanahnya diambil alih negara.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak panik. Informasi yang beredar itu tidak benar. BPN akan memastikan proses digitalisasi berlangsung lancar dan aman bagi seluruh pemilik tanah,” tegas Nusron.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini