Sabtu, 27 September, 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegas! 190 Perusahaan Tambang Tidak Bayar Reklamasi Akan Kena Sanksi Berat

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat teguran pertama hingga ketiga kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dana reklamasi.

Namun karena tidak ada tindak lanjut, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara.

“Penangguhan ini merupakan konsekuensi atas kewajiban perusahaan yang lalai menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang,” kata Tri.

Kewajiban Tetap Berlaku

Meski izin usaha ditangguhkan, para pemegang IUP tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, serta pemantauan pertambangan.

Termasuk di dalamnya kewajiban menjaga lingkungan di wilayah konsesi tambang masing-masing.

Hal ini dilakukan agar kegiatan tambang yang sudah berjalan tidak semakin merusak lingkungan dan tetap sesuai dengan standar pengelolaan minerba.

Dana Jaminan yang Sudah Diterima

Hingga saat ini, Kementerian ESDM mencatat telah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari sejumlah perusahaan tambang.

Dana tersebut disimpan oleh pemerintah untuk memastikan program pemulihan lahan pascatambang dapat berjalan tanpa mengganggu keuangan negara.

Dengan langkah tegas ini, Bahlil menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pertambangan nasional agar lebih berkelanjutan dan tidak meninggalkan masalah lingkungan di masa depan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini