TajukNasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sekitar 50 sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat melakukan kunjungan ke lokasi tersebut.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Nusron, dikutip dari Kompas.com.
Nusron menjelaskan, proses pembatalan dilakukan setelah melalui tahapan pengecekan dokumen yuridis, prosedur, dan kondisi fisik atau material di lapangan.
“Tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” imbuhnya.
Sertifikat yang dibatalkan tersebut mencakup sebagian milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dalam bentuk SHGB, serta sebagian lainnya berupa SHM milik perorangan.
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan Tangerang, termasuk lokasi pagar kayu sepanjang 30 kilometer yang ditemukan. Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki oleh perorangan. Selain itu, ada 17 bidang yang diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” jelas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
“Yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM sebanyak 17 bidang,” tambahnya.
Nusron menegaskan bahwa pengecekan lokasi dilakukan melalui aplikasi Bhumi, sehingga dipastikan lokasinya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi akibat temuan ini. Nusron berjanji akan melanjutkan penyelidikan, mencari tahu adanya potensi pelanggaran, serta meminta pihak-pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab sesuai aturan hukum.