Dengan demikian, mereka tetap bisa beroperasi tanpa terbebani regulasi yang terlalu berat, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.
“Enggak hanya perusahaan besar, tetapi industri kecil juga bisa ikut masuk ke sistem. Nantinya mereka bisa bekerja sama dengan perusahaan besar agar tetap bertahan dan ikut membayar cukai,” ungkapnya.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau.
Sektor ini merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar sehingga kebijakan yang diterapkan harus tetap berpihak pada penciptaan lapangan kerja.
“Kalau kita bunuh semua, matilah mereka. Tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak tercapai. Jadi harus ada sistem khusus IHT yang bisa mengakomodasi semua pihak,” pungkasnya.