TAJUKNASIONAL.COM Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar ukuran rumah subsidi vertikal yang saat ini memiliki luas 36 meter persegi diperluas menjadi 45 meter persegi.
Menurutnya, tipe rumah dengan ukuran tersebut akan lebih nyaman dan manusiawi bagi masyarakat yang akan menempatinya.
“Ya rumahnya tadi (tipe) 36, apartemen kan kecil kalau (tipe) 36, saya pikir buat aja lebih besar, yang lebih manusiawi (tipe) 45. Jadi orang tinggal di situ cukup comfortable,” ujar Purbaya kepada Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perumahan (PKP) Maruarar Sirait (Ara), Selasa (14/10/2025).
Purbaya menilai, kebutuhan akan hunian layak terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi, sehingga pemerintah perlu menyediakan alternatif hunian vertikal yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
Menurutnya, rumah subsidi vertikal dengan ukuran 45 meter persegi akan menyasar masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) — kelompok masyarakat yang berada di antara kelas menengah ke bawah dan menengah atas.
Baca Juga: Apa Itu Family Office? Proyek Luhut yang Ditolak Menkeu Purbaya Menggunakan APBN
“Kalau agak besar kan harganya juga tinggi. Jadi bukan yang MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) saja, agak tengah sedikit, di atasnya MBR sedikit mungkin. Agak (ekonomi) menengah ya, menengah tanggung. Karena kan ada segmen yang kosong tuh yang nggak terlayani dengan baik,” jelas Purbaya.
Selain mengusulkan perluasan ukuran rumah subsidi, Purbaya juga berkomitmen membantu menyelesaikan persoalan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang kerap menjadi hambatan bagi calon pembeli rumah dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Saya lihat OJK seperti apa nanti. Biasanya akan rapat dengan saya, minggu depan Kamis, mungkin saya akan ke OJK, atau rapat dengan OJK. Di minggu depannya sudah clear. Harusnya bisa,” ujar Purbaya optimistis.
Sementara itu, Maruarar Sirait (Ara) menyambut baik gagasan tersebut dan menilai usulan Menkeu sangat relevan dengan kondisi kebutuhan perumahan saat ini.
Menurutnya, peningkatan ukuran rumah subsidi menjadi 45 meter persegi dapat memberikan ruang hidup yang lebih layak bagi keluarga muda.
“Beliau tadi bagus sekali memikirkan (perluasan ukuran rumah) untuk manusiawi. Jadi terutama tanah-tanah yang dimiliki oleh negara, dalam kekuasaan Dirjen Kekayaan Negara di bawah Departemen Keuangan, kita akan segera memanfaatkan,” kata Ara.
Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat penyediaan hunian layak dan berkeadilan, terutama di wilayah perkotaan yang lahan horizontalnya semakin terbatas.