“Saya tidak pernah menerima uang dari proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso,” tegasnya di persidangan.
Ia juga membantah tuduhan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta yang disebut pernah diberikan oleh terdakwa Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat, di Solo.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI