Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kader PDI Perjuangan
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



