Sabtu, 20 Desember, 2025

Melawan Petugas saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Terancam Masuk DPO KPK

Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kader PDI Perjuangan

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini