Sabtu, 20 Desember, 2025

Melawan Petugas saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Terancam Masuk DPO KPK

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, diduga melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 lalu.

Tri Taruna yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan hingga kini belum berhasil diamankan dan masih dalam pelarian.

KPK menyatakan akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila upaya pencarian tidak membuahkan hasil.

“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Asep menjelaskan, saat ini tim KPK masih melakukan pencarian intensif terhadap Tri Taruna.

Namun, jika dalam waktu dekat keberadaannya tidak diketahui, langkah penerbitan DPO akan segera dilakukan.

Baca Juga: Bukti Serius Pemerintah! Siapkan Rp 51 Triliun Demi Pulihkan Infastruktur Sumatra

“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” tegas Asep.

Dalam proses pencarian tersebut, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tersangka, termasuk keluarga.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Kami juga akan berkoordinasi kepada keluarganya, karena biasanya kalau melarikan diri, pergi ke kenalan atau keluarganya,” jelas Asep.

Selain Tri Taruna, KPK juga telah menetapkan dua pejabat Kejaksaan Negeri HSU lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini