Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah secara hukum.
Ia juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar kerugian immateriil sebesar Rp125 triliun serta tambahan Rp10 juta yang akan disetorkan ke kas negara.
Kini, publik menanti langkah hukum berikutnya dari kubu Gibran dan KPU RI, sembari menunggu jadwal resmi sidang pembuktian yang akan digelar dalam waktu dekat.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



