TAJUKNASIONAL.COM Upaya mediasi antara penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan, dan pihak tergugat dari kubu Gibran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi berakhir tanpa kesepakatan damai.
Dengan gagalnya mediasi ini, gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan pelanggaran syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, dan pembuktian. Mudah-mudahan sampai pembuktian, nanti kita buka-bukaan di sana,” ujar Subhan kepada awak media usai mediasi, Senin (13/10/2025).
Subhan menjelaskan, proses mediasi berjalan lancar tanpa perdebatan, namun tidak mencapai kesepakatan karena dua syarat yang diajukannya tidak dapat dipenuhi.
“Saya mensyaratkan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatan masing-masing, tapi itu tidak bisa dipenuhi,” katanya.
Meski begitu, Subhan menegaskan masih membuka peluang untuk berdamai sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.
“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran. Mudah-mudahan ada pihak yang menghubungi saya untuk mencari jalan terbaik,” ucapnya.
Adapun dalam gugatannya, Subhan menilai bahwa Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Ia mempertanyakan keabsahan riwayat pendidikan Gibran yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan di UTS Insearch, Sydney (2004–2007).
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Ambisi Politik Kembali Disorot
Keduanya merupakan sekolah setara SMA, namun Subhan mempermasalahkan keabsahan lokasi pendidikan tersebut, bukan kelulusan Gibran.