Tajuk Politik – Mahkamah Agung RI memenang Partai Demokrat atas Perkara Perkara No. 1587 K/Pdt.Sus-Parpol/2022, tertanggal 29 November 2022. Putusan ini sekaligus menggugurkan Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan Musda ke V tanggal 30 November 2021 tidak sah beserta keputusan di dalamnya.
“Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan benar khususnya tidak menerapkan ketentuan Pasal 32 Undang Undang ayat (1) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Parpol serta penjelasan ketentuan pasal tersebut yang pada pokoknya mengatakan bahwa perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan Parpol harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau nama lain sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parpol yang bersangkutan,” dikutip dari laman putusan.mahkamahagung.go.id, bagian Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Agung pada halaman 11, dalam membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Perdata Khusus Parpol No. 109/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Pbr, tertanggal 20 Juni 2022.Senin (14/2).
“Ketentuan pasal dan undang undang tersebut telah pula diperkuat oleh SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang pokoknya menegaskan bahwa perselisihan parpol merupakan kewenangan Mahkamah Parpol. Ternyata belum ada bukti telah ada putusan Mahkamah Parpol dalam perkara ini sehingga putusan Judex Facti yang menolak eksepsi Para Tergugat bahwa gugatan a quo prematur merupakan putusan yang salah menerapkan dan harus dibatalkan dengan menyatakan eksepsi gugatan prematur diterima dan pokok perkara gugatan tidak dapat diterima,” lanjut putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Provinsi Riau Asri Auzar bersama lima pengurus lainnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat H. Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal H. Teuku Riefky Harsya dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) HE. Herman Khaeron ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan di PN Pekanbaru, Senin (18/4/2022) dengan nomor perkara : 109/pdt.G/2022/PN Pbr. Surat gugatan tertanggal 12 April 2022.
(dcn)