TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menggagas rencana redenominasi rupiah dengan menghapus tiga angka nol dari nominal mata uang — misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Purbaya menyebut redenominasi tidak mengubah nilai tukar, melainkan hanya menyederhanakan sistem keuangan nasional.
Rencana redenominasi rupiah yang digagas oleh Kementerian Keuangan kembali menuai sorotan tajam.
Kali ini, kritik datang dari internal partai pendukung pemerintah, yakni PDI Perjuangan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kucurkan Rp300 Miliar Insentif untuk Daerah Berhasil Tekan Stunting
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P, yang juga merupakan politikus PDIP, menilai wacana tersebut belum layak dijalankan karena kondisi ekonomi nasional dinilai belum cukup kuat untuk menanggung dampaknya.
“Butuh kondisi ekonomi yang stabil jika ingin melaksanakan redenominasi rupiah. Agar bisa mengatasi dampaknya,” ujar Dolfie, Kamis (13/11/2025).
Nada kritik Dolfie menandakan keraguan bahkan penolakan halus dari kalangan PDIP sendiri terhadap kebijakan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan di bawah pemerintahan yang juga didukung partainya.
Dalam pernyataannya, Dolfie memperingatkan bahwa penerapan redenominasi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang bisa membawa efek negatif. Ia menyebut potensi kenaikan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Dampaknya bukan kecil. Inflasi bisa meningkat dan daya beli masyarakat berkurang,” tegasnya.
Baca Juga: DPR RI Dukung Menkeu Purbaya Berantas Impor Pakaian Bekas, Industri Lokal Kembali Bergairah
Pernyataan tersebut memperlihatkan tone pesimistis dan sinis terhadap kesiapan pemerintah dalam menjaga kestabilan moneter.
Bahkan, Dolfie menilai kebijakan ini rawan salah langkah jika tidak diiringi kesiapan regulasi dan komunikasi publik yang baik.
Lebih jauh, Dolfie juga menyoroti ketidakseriusan pemerintah dalam menyiapkan landasan hukum. Hingga kini, ia menegaskan belum ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi yang masuk ke meja DPR.



