Pelaporan ke KY dan MA dilakukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, 2 Anggota DPR dari NasDem Dikenai Sanksi Nonaktif oleh MKD
Abolisi tersebut menghentikan seluruh proses hukum pidana terhadap Tom Lembong, meskipun sebelumnya ia telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong memang menyita perhatian publik.
Selain Tom Lembong, sejumlah pimpinan perusahaan juga terjerat dalam perkara tersebut.
Empat bos perusahaan dalam kasus korupsi impor gula diketahui telah dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun.
Putusan KY ini diharapkan menjadi evaluasi serius bagi lembaga peradilan, sekaligus memperkuat pengawasan etik terhadap hakim guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



