Sabtu, 27 Desember, 2025

KY Nyatakan Tiga Hakim Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Langgar Kode Etik

Pelaporan ke KY dan MA dilakukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, 2 Anggota DPR dari NasDem Dikenai Sanksi Nonaktif oleh MKD

Abolisi tersebut menghentikan seluruh proses hukum pidana terhadap Tom Lembong, meskipun sebelumnya ia telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong memang menyita perhatian publik.

Selain Tom Lembong, sejumlah pimpinan perusahaan juga terjerat dalam perkara tersebut.

Empat bos perusahaan dalam kasus korupsi impor gula diketahui telah dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun.

Putusan KY ini diharapkan menjadi evaluasi serius bagi lembaga peradilan, sekaligus memperkuat pengawasan etik terhadap hakim guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini