TajukNasional Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap tiga pasien di sebuah rumah sakit pendidikan di Bandung. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap etika profesi medis dan kejahatan berat terhadap kemanusiaan.
“Kami mengutuk keras kekerasan seksual terhadap pasien. Pelaku harus diproses secara hukum, dan sanksi pencabutan STR dan SIP wajib dijatuhkan,” tegas politisi Fraksi PKS ini.
Kurniasih meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku agar tidak bisa lagi melayani pasien. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam proses pendidikan dan praktik kedokteran, termasuk oleh Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan kedokteran.
“Pasien adalah pihak paling rentan. Kepercayaan yang mereka berikan kepada tenaga medis adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan.”
Dalam pernyataannya, Kurniasih menegaskan bahwa rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan tempat yang membahayakan pasien.
“Pasien harus merasa aman di ruang perawatan. Negara wajib hadir menjamin rasa aman itu,” ujarnya.
Sebagai bentuk nyata perlindungan pasien, Kurniasih mendorong hadirnya kebijakan:
- Pendampingan bagi pasien perempuan,
- Peningkatan literasi pasien terkait hak-haknya dalam layanan kesehatan,
- Sistem pengawasan internal rumah sakit dan institusi pendidikan yang lebih ketat.
“Kami di Komisi IX akan terus memperjuangkan perlindungan pasien lewat regulasi dan pengawasan ketat.”