Sabtu, 10 Mei, 2025

Kuasa Hukum Khofifah-Emil Dardak Bantah Tuduhan Manipulasi Sirekap di Pilgub Jawa Timur

TajukNasional Kuasa hukum pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, Edward Dewaruci, membantah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap) yang dilontarkan oleh kubu Tri Rismaharini dan Gus Hans.

Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa ada manipulasi dalam Sirekap untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 dalam Pilkada Jawa Timur.

Dalam sidang panel II di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1), Edward menyatakan bahwa dalil yang diajukan kubu Risma-Gus Hans tidak berdasar.

“Tidak ada manipulasi terhadap Sirekap untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara yang menggambarkan pola tidak wajar,” ujar Edward.

Ia menambahkan, KPU tidak pernah menampilkan grafik yang menunjukkan persentase suara dalam proses Sirekap di situs web resminya.

Edward juga menegaskan bahwa Sirekap bukanlah dasar penetapan hasil akhir suara Pilgub Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk transparansi dan bukan menjadi dasar penetapan hasil pemilu.

“Dalil tersebut bisa gugur karena Sirekap bukan dasar penetapan hasil akhir,” kata Edward.

Pasangan Khofifah-Emil Dardak meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1), kubu Risma-Gus Hans menuding adanya manipulasi Sirekap, dengan dugaan data TPS yang dimasukkan disaring atau diseleksi untuk menciptakan stabilitas suara yang mendukung pasangan tertentu.

Dengan pernyataan ini, Khofifah-Emil Dardak berharap dapat memperkuat posisi mereka di hadapan Mahkamah Konstitusi dan meluruskan tuduhan yang beredar.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini