Selasa, 17 Juni, 2025

KPU Diduga Lakukan Manipulasi Data Verfak Parpol, Said Didu: Ada yang Diloloskan

TajukPolitikKomisi Pemilihan Umum (KPU) disomasi sejumlah anggota KPU di daerah lantaran diduga melakukan manipulasi data verifikasi faktual (Verfak).

Data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dengan status tak memenuhi syarat (TMS) disebut berubah menjadi memenuhi syarat (MS).

Tak sedikit yang menyoroti dugaan kecurangan ini termasuk dari Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

“Ada yang diloloskan dan ada yang dijegal?,” ungkap Said Didu dalam unggahannya, Jumat, (16/12).

Netizen pun mengomentari, ” Yang kritis disingkirkan, gaya otoriter,” tukasnya.

“Baru mulai tahapan Pemilu, KPU sudah tidak dapat dipercaya,” sahut netizen lainya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengaku, kliennya tersebar di beberapa daerah yang bekerja di KPU.

“Beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota komisioner, maupun ketua komisioner yang di daerah maupun pegawai teknis di KPU di beberapa daerah, menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 nanti,” ujar Ibnu di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Selain itu juga KPU di daerah mengaku mendapatkan sejumlah intimidasi.

Ibnu membeberkan tiga partai baru yang diduga lolos dengan praktik curang yakni Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Tak hanya itu, dugaan kecurangan di KPU RI juga disampaikan oleh Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir.

Diketahui, dari hasil penelitian dan verfak yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat yakni Partai Ummat.

17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen.

Delapan partai non parlemen yang lolos verfak itu adalah Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PSI, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh dan Partai Hanura.

Sementara itu, ada tiga partai baru yang lolos yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini