Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga pemilik sejumlah agen perjalanan haji dan umrah.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus dikembangkan oleh KPK.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


