Selasa, 13 Januari, 2026

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri AgamaTersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Ia memastikan status hukum Yaqut telah naik ke tahap penyidikan. “Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dilakukan secara hati-hati meski terkesan berjalan lambat.

Menurut Fitroh, kehati-hatian tersebut diperlukan karena kasus ini menyangkut hak asasi manusia dan harus didukung bukti kuat, termasuk perhitungan kerugian negara.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh saat pemaparan capaian kinerja akhir tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Fitroh menjelaskan, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara.

Untuk itu, KPK menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara haji.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini