Kamis, 23 Oktober, 2025

KPK Tegaskan WNA yang Jadi Pimpinan BUMN Wajib Lapor Harta Kekayaan

“Saya ingin BUMN kita dikelola dengan standar bisnis internasional. Kita bisa mencari talenta terbaik dari mana pun, dan sekarang ekspatriat bisa memimpin BUMN kita,” ujar Prabowo.

Baca Juga:Kebijakan UU BUMN Baru: KPK Mempunyai Wawenang Usut Korupsi Pejabat BUMN

Langkah ini pun menimbulkan berbagai respons publik, terutama terkait mekanisme pengawasan dan akuntabilitas bagi WNA yang akan menjadi penyelenggara negara.

KPK memastikan, meskipun berlatar belakang asing, mereka tetap tunduk pada hukum dan aturan antikorupsi di Indonesia.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini