Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. Dalam rentang waktu tersebut, KPK akan memutuskan apakah pihak-pihak yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
OTT ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum. Publik pun menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap konstruksi perkara secara transparan dan akuntabel.
KPK memastikan akan terus bekerja secara profesional dan independen dalam menangani setiap laporan dan temuan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Banten.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



