Rabu, 8 Oktober, 2025

KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

TAJUKNASIONAL.COM KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Tauhid Hamdi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain Tauhid Hamdi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora, serta M. Iqbal Muhajir, seorang karyawan swasta.

Baca Juga: Kebijakan UU BUMN Baru: KPK Mempunyai Wawenang Usut Korupsi Pejabat BUMN

Ketiganya diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pembagian dan pengelolaan kuota tambahan haji.

Fokus Pemeriksaan Dugaan Pertemuan dengan Eks Menag Yaqut

Meskipun KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan secara detail, penyidik disebut masih mendalami informasi seputar pertemuan antara Tauhid Hamdi dan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga membahas kebijakan tambahan kuota haji.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kamis (25/9/2025), Tauhid mengaku menjawab 11 pertanyaan dari penyidik terkait kasus tersebut.
“Hari ini ada 11 pertanyaan, termasuk soal pertemuan dengan Gus Yaqut,” kata Tauhid usai diperiksa.

Ia menambahkan bahwa pembahasan dalam pertemuan itu menyangkut kebijakan tambahan kuota haji 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik tengah mendalami konteks waktu dan isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut.

“Apakah pertemuan itu terjadi sebelum atau sesudah terbitnya Surat Keputusan (SK) tambahan kuota, itu yang sedang kita dalami,” ujarnya.

Menurut Asep, dugaan sementara menunjukkan adanya indikasi pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur.

“Dugaan awal ini kemudian kami konfirmasi kepada para saksi, dan kami dukung dengan bukti-bukti untuk memastikan apakah benar atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan: KPK Ungkap Alasan Tak Gunakan Pasal Suap

KPK Dalami Proses Penetapan Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini berawal dari laporan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan antara pemerintah dan penyelenggara haji swasta.

KPK menduga sebagian pihak memanfaatkan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui pengaturan distribusi kuota.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, namun pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.

“Setiap informasi baru dari saksi akan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana maupun potensi penyalahgunaan kewenangan,” tambah Budi Prasetyo.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini