TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 100,7 miliar.
Pemeriksaan terbaru dilakukan pada Senin (13/10/2025) terhadap empat orang saksi dari internal PT Antam.
Fokus penyidikan diarahkan untuk menelusuri proses kerja sama yang dilakukan kedua perusahaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pengolahan anoda logam.
Empat saksi yang dimintai keterangan terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan PT Antam.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Mereka adalah Abisetyo Arrozaq Wijaya, Ade Prasetyo, Adrian Pratama, dan Agung Kusumawardhana. Dari keempatnya, nama Agung Kusumawardhana kembali menjadi sorotan penyidik.
Agung sebelumnya menjabat sebagai Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.
Namanya muncul dalam persidangan kasus terdahulu yang menjerat atasannya, Dody Martimbang, mantan General Manager UBPP Logam Mulia Antam, yang kini telah divonis bersalah dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Berdasarkan berkas perkara yang telah diputus pengadilan, Agung disebut berperan aktif dalam proses pencarian mitra kerja sama pengolahan anoda logam setelah fasilitas produksi Antam di Pulogadung mengalami kebakaran pada awal 2017.
Ia disebut menjadi pihak yang menghubungi dan menawarkan kerja sama kepada Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, untuk melanjutkan proses produksi.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Proyek pengolahan anoda logam itu dinilai tidak memenuhi standar kontraktual dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100.796.544.104,35.
Baca Juga : Garuda Indonesia Belanja Pesawat 8,03 Miliar Dolar, KPK Wanti-wanti Korupsi
KPK sebelumnya juga telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari tangan Siman Bahar pada 5 Agustus 2025 sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Penyidikan saat ini diarahkan untuk memastikan sejauh mana peran individu dan korporasi dalam proses kerja sama tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di internal Antam yang disebut dalam fakta persidangan sebelumnya.