Kamis, 19 Juni, 2025

Komnas HAM Tegur Fadli Zon: Negara Sudah Tegas Akui Pelanggaran HAM Berat Mei 1998

“Jadi tidak bisa dikatakan tidak ada peristiwa perkosaan atau kekerasan seksual. Pengakuan negara ini didasarkan pada proses panjang dan penyelidikan resmi,” tegas Anis.

Komnas HAM telah menyelidiki peristiwa 13–15 Mei 1998 melalui Tim Ad Hoc yang dibentuk pada Maret 2003, berdasarkan mandat dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penyelidikan tersebut menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tergolong sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Tindakannya meliputi pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi,” jelas Anis.

Hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung pada 19 September 2003. Namun hingga kini, belum ada proses hukum yang tuntas secara yudisial. Untuk itu, pemerintah sempat membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) melalui Keppres No. 17 Tahun 2022.

Anis mengingatkan bahwa menyangkal peristiwa kekerasan seksual di masa lalu sama dengan menghapus sejarah dan menyakiti korban.

“Pernyataan pejabat publik seperti Menteri Kebudayaan seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap korban dan proses panjang yang telah ditempuh oleh negara dan masyarakat sipil,” ujarnya.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini