Sabtu, 19 April, 2025

Komisi VI DPR RI Upayakan Solusi bagi Pensiunan Jiwasraya

TajukNasional Komisi VI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) untuk membahas penyelesaian permasalahan dana pensiun. Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya menjadi prioritas.

“Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya pada 2019 akibat permasalahan besar yang terjadi di Jiwasraya. Kasus ini memang kompleks, tetapi kami terus berupaya menyelesaikannya,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Ia menegaskan dukungannya terhadap nasabah dan pengelola dana pensiun yang terdampak. “Kami sepenuhnya mendukung nasabah dan pengelola dana pensiun untuk mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.

Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan tuntutan mereka agar manfaat pensiun seumur hidup dikembalikan. Sebelumnya, mereka telah meminta pengembalian manfaat pensiun bagi pensiunan yang terdampak restrukturisasi Jiwasraya.

Menanggapi hal tersebut, Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti permintaan ini dengan meminta pendapat hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.

Herman menjelaskan bahwa keputusan mengenai langkah yang diambil perusahaan terdampak kasus Jiwasraya pada akhirnya diserahkan kepada masing-masing korporasi dengan tetap mengutamakan kepatuhan terhadap hukum.

“Kebijakan dikembalikan ke masing-masing perusahaan dengan catatan harus sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Keputusan pun sangat bergantung pada kebijakan direksi Pupuk Indonesia sebagai holding,” jelas Herman.

Ia juga menyebut bahwa holding Pupuk Indonesia kala itu mewajibkan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan. “Saya meyakini, jika Kejaksaan telah mengeluarkan keputusan yang melarang pencairan dana, maka perusahaan akan sulit mengambil keputusan berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan sesuai dengan hukum dan tata kelola yang baik. “Sepanjang langkah yang diambil sejalan dengan prinsip GCG, maka harus ditempuh melalui berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun,” tegasnya.

Meski kompleks, Herman menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI berkomitmen menyelesaikan permasalahan pensiunan Jiwasraya dengan mempertemukan pihak-pihak terkait demi mencapai solusi yang adil. “Kami akan terus mengawal penyelesaian polemik ini hingga tuntas,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini