TajukNasional Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini diambil agar produk hukum yang dihasilkan mampu mencerminkan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat.
“Komisi III secara terbuka mengajak publik untuk terlibat dalam pembahasan RUU KUHAP. Kami ingin memastikan undang-undang ini benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Hinca menekankan bahwa KUHAP yang saat ini berlaku sudah berusia 44 tahun dan perlu diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, dalam beberapa minggu ke depan, anggota Komisi III akan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami akan mendengarkan langsung pengalaman dan masukan dari masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum, serta aktivis. Semua ini penting untuk memastikan bahwa revisi KUHAP benar-benar memperbaiki sistem hukum yang ada,” jelasnya.
Sebagai bagian dari transparansi, Komisi III DPR RI juga telah mempublikasikan draf RUU KUHAP agar dapat diakses oleh publik. Masyarakat diimbau untuk memberikan masukan yang konstruktif demi terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan modern.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyampaikan ide dan pemikirannya. Mari kita bahas bersama agar KUHAP yang baru benar-benar mampu memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak,” ajak Hinca.
Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU KUHAP dapat dimulai pada awal masa sidang mendatang dan diselesaikan dalam dua kali masa sidang. Adapun naskah akademik dan draf RUU KUHAP dapat diakses melalui laman resmi DPR RI:
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-prioritas/detail/632.