Senin, 23 Juni, 2025

Komisi II Pastikan Keterbukaan dan Transparansi dalam Revisi UU Pemilu

TajukNasional Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa asas keterbukaan dan transparansi akan menjadi landasan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Asas keterbukaan dan transparansi adalah bentuk dari partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat dalam proses legislasi. Kami berkomitmen memberikan ruang kepada publik untuk memantau dan berpartisipasi dalam pembentukan norma baru dalam UU Pemilu,” kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Rifqi menjelaskan bahwa seluruh rapat Komisi II DPR RI kini disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. “Masyarakat tidak perlu ragu, semua proses penyusunan norma baru dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tegasnya.

Peran MK dan Rekayasa Konstitusi

Rifqi menyoroti peran MK sebagai negative legislator yang membatalkan Pasal 222 UU Pemilu tanpa menggantinya dengan norma baru. Oleh karena itu, tugas untuk menyusun norma baru diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

“Putusan MK memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi (constitutional engineering), guna mengantisipasi potensi banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu mendatang,” ujar Rifqi.

Ia merujuk pada pertimbangan hukum MK, yang menyatakan bahwa tanpa ambang batas, jumlah pasangan calon presiden dapat mencapai jumlah partai politik peserta pemilu. “Kami harus merumuskan norma yang tetap menjamin hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga efisiensi dan kualitas demokrasi,” tambahnya.

Partisipasi Publik dalam Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membahas norma baru sesuai amanah MK. Selain itu, akademisi dan pegiat kepemiluan akan dilibatkan untuk memastikan formulasi yang dihasilkan memenuhi kebutuhan konstitusi dan aspirasi masyarakat.

“Kami mengundang partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan agar proses ini dapat menghasilkan UU Pemilu yang lebih baik dan berkeadilan. DPR bersama pemerintah siap menjalankan tugas ini dengan transparansi dan akuntabilitas,” tutup Rifqi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini