Minggu, 1 Februari, 2026

KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp4,9 Triliun, Diduga Perparah Bencana Hidrometeorologi

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara (Sumut) dengan nilai mencapai Rp4,9 triliun.

Langkah hukum itu ditempuh karena keenam entitas tersebut diduga turut berkontribusi memperparah bencana hidrometeorologi yang melanda provinsi tersebut.

“Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatra Utara dengan nilai sejumlah Rp4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin.

Hanif menegaskan, gugatan perdata ini bukan langkah terakhir.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menyiapkan gugatan lanjutan untuk perusahaan-perusahaan lain yang dinilai memiliki andil dalam memperburuk dampak bencana hidrometeorologi di kawasan Sumatra bagian utara.

Baca Juga: Komisi XII DPR Desak KLHK Tindak Tegas PT Jui Shin atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Serius

Gugatan akan dilakukan secara bertahap, selaras dengan proses pengumpulan data serta penelusuran dampak lingkungan yang terjadi.

“Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatra bagian utara,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Selain jalur perdata dan sanksi administrasi, KLH juga membuka kemungkinan menempuh langkah pidana.

Hanif menyebut pihaknya saat ini bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh dan Sumatra Utara.

Menurutnya, penyusunan perkara pidana membutuhkan koordinasi ketat, termasuk verifikasi dokumen lingkungan yang akan menjadi bagian penting dalam pembuktian.

“Potensi pidana juga kami gali. Ada dua pidana yang sedang kita susun, baik itu di Aceh maupun di Sumatra Utara. Ada empat yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita diminta berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri. Kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Di sisi pengawasan, KLH saat ini memantau aktivitas 68 perusahaan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dalam rangka penanganan serta penyelesaian persoalan bencana hidrometeorologi.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Ungkap Deforestasi dan Ekspansi Sawit Perparah Bencana Ekologis di Sumatera

Rinciannya, 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatra Utara, dan 22 perusahaan di Sumatra Barat.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini