Jumat, 25 April, 2025

Ketua DPC Demokrat Nduga Desak DKPP Periksa KPU Terkait Dugaan Pemalsuan SK

TajukNasional – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Dinard Ronald Kelnea, mendesak DKPP RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap KPU Kabupaten Nduga.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan pemalsuan SK KPU Nduga Nomor 551 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024.

Pemalsuan ini terkait dengan perubahan hasil perolehan suara Partai Demokrat oleh KPU baru, dimana hasil suara Caleg DPRD atas nama Menius Murib yang semula mendapatkan suara sah sebanyak 2.824 suara dikurangi menjadi 1.271 suara oleh KPU. Adapun suara Menius ini ditambahkan kepada Caleg PKS, Nepius A. Murib.

Keduanya merupakan Caleg DPRD Kabupaten Nduga dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Nduga III. Ronald menjelaskan bahwa berdasarkan SK KPU Nomor 551 dan SK KPU RI Nomor 360, Nepius Murib seharusnya tidak mendapatkan suara. Namun, KPU baru mengubah jumlah suara Nepius menjadi 1.553 suara.

KPU mengklaim bahwa perubahan suara terjadi karena salah penginputan data oleh KPU lama. Namun, setelah SK KPU Nduga Nomor 551 terbit, PKS mengajukan klaim kepada Komisioner KPU, sehingga KPU baru merasa tertekan dan merubah hasil suara tersebut.

“Kami tahu adanya perubahan hasil suara ini, karena ada undangan dari KPU. Undangan ini bertujuan untuk bernegosiasi dengan PKS terkait hasil suara ini,” kata Ronald di Jayapura Jumat (5/7).

Pihaknya tidak mengindahkan undangan tersebut dengan alasan mengacu pada hasil keputusan KPU Nduga dan KPU RI. Alasan lainnya adalah karena bagi mereka negosiasi ataupun kompromi politik sudah tidak dapat dilakukan, mengingat KPU RI telah menerbitkan SK. Langkah KPU untuk mengkompromi politik terkait perolehan hasil suara sangat merugikan Demokrat.

Menurut Ronald, jika memang ada permasalahan penginputan data, mengapa PKS tidak melakukan upaya hukum sejak awal penetapan hasil di bulan Maret lalu dengan mengajukan gugatan ke MK.

“Nasdem misalnya, mereka juga mengklaim hasil suara dengan kami dan menggugat kami di MK, putusannya kami yang menang. Jika Nasdem bisa gugat ke MK, lantas kenapa PKS tidak lakukan itu jika memang menurut mereka hasil suara ini tidak sesuai,” tandas Ronald.

Anehnya, setelah semua tahapan selesai, PKS justru mendesak KPU untuk merubah hasil suara Partai Demokrat. Ironisnya, KPU mengindahkan desakan tersebut dengan memindahkan suara Menius Murib ke Nepius A. Murib. “Kami menilai apa yang dilakukan KPU Nduga adalah bentuk pelanggaran hukum, sehingga kami minta DKPP segera periksa KPU dan Komisioner Nduga,” tegasnya.

Ronald menambahkan bahwa persoalan tersebut berdampak pada penetapan calon anggota DPRD terpilih di Kabupaten Nduga. “Kami minta KPU Provinsi Papua Pegunungan dapat mengambil alih dan segera menggelar sidang penetapan DPRD terpilih Kabupaten Nduga sesuai dengan SK KPU RI No. 360 salinan SK No SK KPU Nduga 551,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPC Demokrat Nduga, Amsal Sama, SH., MH., mengatakan KPU Nduga diduga telah melanggar pasal 551 UU No.7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, karena sengaja mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

“Perbuatannya ini melanggar hukum, dan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tegasnya.

“Jika dikemudian hari perolehan suara klien kami benar-benar dirubah atau tidak sesuai dengan keputusan KPU RI dan KPU Nduga, maka kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini