TajukNasional Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam keras rencana Presiden AS, Donald Trump, yang akan merelokasi warga Palestina ke negara-negara lain di sekitar wilayah tersebut. Mardani menilai langkah ini sebagai pelanggaran terhadap hukum, norma, dan parameter internasional.
“Apa yang disampaikan Trump (Donald Trump) beberapa waktu lalu telah mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Ide ini bertentangan dengan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendukung upaya Israel dalam melakukan pembersihan etnis,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).
Mardani menegaskan bahwa pengusiran paksa dan pendudukan di Gaza, jika direalisasikan, akan melanggar kewajiban Amerika Serikat berdasarkan hukum internasional. Ia mendesak AS dan semua pihak untuk mematuhi Konvensi Jenewa 1949 yang melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki.
“Baik Amerika Serikat maupun Israel telah meratifikasi konvensi ini. Jika mereka tetap menjalankan rencana tersebut, maka itu adalah pelanggaran terhadap aturan internasional yang mereka sendiri sepakati,” katanya.
Mardani juga mengutip Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Pasal 7 dan 8) yang menyatakan bahwa pemindahan paksa penduduk oleh kekuasaan pendudukan ke wilayah lain merupakan kejahatan perang. “Pernyataan Trump mengindikasikan bahwa AS merasa memiliki kekuasaan atas Palestina dalam jangka panjang, yang jelas melanggar hukum internasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mardani mengingatkan bahwa genosida merupakan kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang disahkan Majelis Umum PBB pada 1948. Ia menekankan bahwa AS dan Israel, sebagai negara penandatangan, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
“Pelaku genosida dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang memiliki kewenangan hukum untuk mendakwa pelaku genosida,” ungkapnya.
Mardani juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas dalam menolak rencana ini dan menggalang dukungan internasional bagi rakyat Palestina. “Kita harus menekan Israel agar mematuhi berbagai hukum internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral serta mekanisme internasional lainnya. Jangan sampai gencatan senjata hanya menjadi cara untuk menutupi kejahatan Israel,” ujarnya.
Selain itu, Mardani menekankan pentingnya kerja sama Indonesia dengan negara-negara di PBB untuk terus menuntut pertanggungjawaban Israel atas kejahatan genosida, apartheid, dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Ia juga menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk PBB, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Liga Arab, untuk menolak rencana ini dan mengambil langkah diplomatik guna mencegah pemindahan paksa warga Palestina.
“Hak untuk tinggal di tanah air adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat. Kami berdiri bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan hak asasi manusia!” tegasnya.
Terakhir, Mardani menegaskan bahwa BKSAP DPR RI akan terus menyuarakan dukungan bagi Palestina dalam forum-forum internasional, dengan tetap mengedepankan solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, di Gedung Putih pada 4 Februari 2025, Trump menyatakan bahwa AS akan mengambil alih Jalur Gaza dan mengembangkan wilayah tersebut secara ekonomi setelah merelokasi warga Palestina ke negara-negara lain secara permanen.