Sabtu, 22 November, 2025

Kenaikan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

Kebijakan pengupahan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib memastikan pekerja atau buruh memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca juga: Presiden Prabowo Minta KAI Tambah Gerbong KRL Jabodetabek Demi Kurangi Kepadatan Penumpang

Di berbagai negara, kebijakan kenaikan upah minimum terbukti dapat memberikan stimulus ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Penyesuaian upah yang sejalan dengan inflasi juga diyakini mampu menjaga pendapatan riil pekerja agar tetap stabil, sekaligus mendorong produktivitas dan motivasi kerja.

“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di tahun 2025 menjadi sinyal positif bagi ekonomi nasional. Dengan daya beli yang meningkat, konsumsi rumah tangga akan tumbuh dan memberikan efek berantai terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar salah satu pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (7/11).

Selain berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja, kenaikan upah juga dinilai dapat menekan angka kemiskinan.

Pendapatan yang lebih tinggi memungkinkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik.

Baca juga: Serikat Buruh Meminta DPR RI Atur Rasio Upah dalam RUU Ketenagakerjaan, Usulkan Skema 1:5:10

Dari sisi makroekonomi, peningkatan upah diyakini akan mendorong produktivitas perusahaandan berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui pajak penghasilan karyawan dan korporasi.

Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga stabilitas sosial dan mengurangi potensi konflik industri, karena kesejahteraan pekerja menjadi salah satu fondasi utama terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini