Sabtu, 13 Desember, 2025

Kementerian Kehutanan Cabut 20 Izin PBPH seluas 750.000 ha, Termasuk di Aceh, Sumut, dan Sumbar

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut 20 izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk.

Total luas kawasan yang izin-nya dicabut mencapai sekitar 750.000 hektar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi yang belum lama ini terdampak bencana banjir dan longsor, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Menteri Kehutanan, Raja Antoni, keputusan ini diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan persetujuan Bapak Presiden, kami mencabut sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Pemerintah Target Percepat Proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatra

Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, Kemenhut telah mencabut 18 PBPH dengan luas total 526.144 hektare. Selain pencabutan, Raja Antoni juga menyatakan akan memberlakukan moratorium penerbitan izin baru PBPH untuk hutan alam maupun hutan tanaman.

Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya cepat pemerintah merespons temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumut dan Sumbar.

Raja Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri secara ilmiah asal usul kayu tersebut dan bekerja sama dengan aparat untuk melakukan penegakan hukum. “Kami akan kejar siapa pun yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Menko PMK Pastikan Jadi Prioritas Nasional

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hutan nasional dan memastikan akuntabilitas pengelolaan izin usaha kehutanan, terutama di wilayah yang baru saja dilanda bencana serta mencegah praktik pemanfaatan hutan yang merusak.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini