TAJUKNASIONAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dengan total kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Tersangka berinisial AR, yang merupakan Komisaris PT PAL, diduga berperan aktif dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut pada periode 2018 hingga 2019.
PT PAL sendiri adalah perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
“Benar, kami akan tahan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penuntasan perkara,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Bantah Terlibat dalam Isu Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat: Fitnah Keji yang Menyesatkan Masyarakat!
Menurut Noly, AR ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan saat ini dititipkan di Rutan Lapas Kelas II A Jambi.
Lima Tersangka, Termasuk Pihak BNI
Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Empat berasal dari pihak PT PAL, dan satu lainnya dari pihak BNI.
Modus korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan cara memanipulasi data serta dokumen pengajuan kredit, yang kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya. Akibatnya, terjadi pembobolan dana dalam jumlah besar.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Noly.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI