Perbedaan tersebut terletak pada periode waktu pengusutan perkara.
“Kalau Gedung Bundar menangani periode 2008 sampai 2015, bukan 2017 ke atas. Ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah pernah berjalan di persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Belum Terima Keppres Rehabilitasi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ASDP
Sementara itu, KPK sebelumnya diketahui mengusut perkara Petral untuk periode yang lebih baru, yakni 2019 hingga 2025.
Dengan demikian, penyidikan yang dilakukan Kejagung saat ini merupakan perkara terpisah dengan fokus pada tata kelola pengadaan minyak mentah di masa sebelumnya.
Pemeriksaan Sudirman Said sebagai mantan Menteri ESDM dinilai penting karena jabatannya pada periode yang relevan dengan pengusutan perkara. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Petral.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



