Sabtu, 4 Oktober, 2025

Kebijakan UU BUMN Baru: KPK Mempunyai Wawenang Usut Korupsi Pejabat BUMN

Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, BUMN diharapkan mampu memberi kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional tanpa tersandera praktik korupsi.

Baca Juga: Ilham Habibie Serahkan Rp 1,3 Miliar, KPK Kembalikan Mobil Mercedes Benz BJ Habibie

UU BUMN Jadi Payung Hukum Baru

Undang-Undang BUMN yang baru disahkan DPR RI menggantikan UU lama yang sudah berlaku sejak 2003. Salah satu poin pentingnya adalah pengaturan lebih jelas mengenai status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. Hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya mendorong adanya kepastian hukum terkait hal tersebut.

KPK berharap regulasi baru ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMN. Dengan status penyelenggara negara yang jelas, pejabat BUMN kini berada dalam pengawasan penuh, baik dalam hal kepatuhan LHKPN maupun potensi tindak pidana korupsi.

“Sehingga, dengan adanya undang-undang ini menjadi clear,” tegas Budi.

Dengan pengesahan ini, publik juga diharapkan lebih percaya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Transparansi dan akuntabilitas BUMN akan menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan milik negara.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini