TAJUKNASIONAL.COM KPK menyambut pengesahan UU BUMN yang menegaskan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. Regulasi ini memberi kepastian hukum bagi KPK Mempunyai Wawenang Usut Korupsi Pejabat BUMN atau menindak korupsi di perusahaan pelat merah.
Regulasi yang baru saja disetujui DPR RI ini menegaskan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, sekaligus menghapus polemik panjang terkait kedudukan mereka yang sebelumnya kerap diperdebatkan.
“Undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Dengan aturan baru ini, KPK menilai tak ada lagi keraguan menghadapi gugatan hukum ketika menindak dugaan korupsi yang melibatkan direksi maupun pejabat perusahaan pelat merah. Selama ini, banyak kasus korupsi BUMN yang penanganannya terbentur soal perdebatan status pejabatnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Ketua DPRD Jatim Sebagai Tersangka Korupsi, Politisi PDIP ini Terbukti Terima Fee
Kepastian LHKPN untuk Pejabat BUMN
Budi menegaskan bahwa kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tetap berlaku bagi direksi dan pejabat BUMN. Dengan status resmi sebagai penyelenggara negara, laporan tersebut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujar Budi.
Ia juga mengingatkan agar laporan LHKPN tidak diisi sekadar formalitas. Kejujuran dan akurasi data sangat penting untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Garuda Indonesia Belanja Pesawat 8,03 Miliar Dolar, KPK Wanti-wanti Korupsi
KPK Dorong Pencegahan dan Kolaborasi
Selain menegakkan penindakan hukum, KPK membuka ruang kolaborasi dengan BUMN. Lembaga antirasuah itu menilai penerapan prinsip good corporate governance tidak bisa dilepaskan dari konsistensi pencegahan korupsi dan sinergi bersama.
“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” kata Budi.
Langkah ini dinilai penting, mengingat BUMN memegang peran vital dalam perekonomian nasional, mulai dari sektor energi, transportasi, perbankan, hingga telekomunikasi.