Rabu, 22 Oktober, 2025

Kasus Suap Inhutani V Bergulir, Nama Menteri Raja Juli Terseret ke KPK, Berpeluang Dipanggil?

TAJUKNASIONAL.COM – Kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang menyeret PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Langkah ini menandakan skandal tersebut berpotensi melebar ke lingkaran pejabat tingkat tinggi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.

Baca Juga: Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun, Terbukti Terima Suap Miliaran dari Ronald Tannur

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Asep kepada awak Media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Nama Pejabat Tinggi Disebut

Isyarat pemanggilan Raja Juli Antoni maupun Siti Nurbaya muncul setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha, pada 17 September 2025.

Dida yang juga pernah menjabat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap ini.

Asep menjelaskan pemanggilan terhadap Dida dilakukan untuk pemeriksaan silang keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain.

“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini