TAJUKNASIONAL.COM Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea pengacara kondang,.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/9), hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman.
“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Baca Juga: Anggota DPR RI Sartono Hutomo, Kritik Aturan SPBU Swasta Wajib Beli BBM Lewat Pertamina
Selain pidana penjara, Razman juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jaksa penuntut umum sebelumnya meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Meski menjadi agenda penting, Razman tidak hadir saat vonis dibacakan.
Ia disebut tidak datang ke persidangan lantaran alasan kesehatan. Bahkan, sidang vonis sempat tertunda dua kali karena ketidakhadirannya.
Namun, jaksa mengungkapkan bahwa Razman justru melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari pengadilan maupun rekomendasi medis.
Baca Juga:Serikat Buruh Meminta DPR RI Atur Rasio Upah dalam RUU Ketenagakerjaan, Usulkan Skema 1:5:10
“Jaksa menerima surat bahwa Razman sudah tidak berada di Indonesia. Majelis hakim menilai keberangkatan ke luar negeri itu tanpa izin, sehingga putusan tetap dibacakan tanpa kehadiran terdakwa,” ujar hakim.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman melalui pernyataan publik dan media sosial.
Hotman menilai pernyataan tersebut telah merugikan reputasinya sebagai pengacara senior.
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa membuka ruang bagi upaya hukum selanjutnya, baik banding maupun kasasi.
Hingga kini, pihak Razman belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur pengacara yang cukup dikenal di Indonesia.
Banyak pihak menilai vonis ini menjadi peringatan serius bagi para praktisi hukum maupun masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI