Minggu, 14 Desember, 2025

Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD Ingatkan Proses Pembuktian di Pengadilan Oleh Hakim, Bukan Polisi

Namun, kemungkinan kedua dapat terjadi bila pembuktian keaslian dokumen tidak dilakukan. Dalam kondisi itu, hakim dapat memutus bahwa dakwaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pengadilan bisa memutuskan bahwa dakwaan tidak dapat diterima. Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Maka dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian,” ujar Mahfud.

Dengan demikian, Mahfud menilai bahwa proses pembuktian merupakan bagian krusial yang tidak boleh dilewati agar putusan pengadilan tidak menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga: Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Diminta Wajib Mundur, Tanpa Menunggu Revisi UU

Pentingnya Ketaatan pada Proses Peradilan

Melalui penjelasan tersebut, Mahfud kembali menekankan prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia: kebenaran materiil hanya bisa ditegakkan di ruang sidang melalui kewenangan hakim.

Kasus ini, menurut Mahfud, harus menjadi pengingat bahwa proses hukum harus dijalankan secara berjenjang, objektif, dan berbasis bukti yang diuji melalui mekanisme yudisial formal.

Dengan sorotan publik yang tinggi terhadap perkara ini, Mahfud berharap ruang sidang nantinya dapat menjadi arena pembuktian yang terang, sehingga putusan yang dihasilkan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini