Sabtu, 15 November, 2025

Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD Ingatkan Proses Pembuktian di Pengadilan Oleh Hakim, Bukan Polisi

TAJUKNASIONAL.COM Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan hukum terkait penetapan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Melalui podcast Terus Terang di kanal YouTube miliknya, Mahfud menegaskan bahwa hanya hakim pengadilan yang berwenang menentukan apakah dokumen ijazah Presiden Jokowi asli atau palsu.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi dinamika penyidikan yang kini menjerat Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya.

Menurut Mahfud, proses hukum tidak boleh melompati langkah paling fundamental, yakni pembuktian objek utama perkara, yaitu keaslian dokumen yang dipersoalkan.

Baca Juga: DPR RI Usulkan Sertifikasi untuk Lulusan Non-Gizi dalam Program MBG

“Kalau nanti di pengadilan tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah, padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, maka harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim,” ujar Mahfud.

Polisi Hanya Mengumpulkan Alat Bukti

Mahfud menjelaskan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan keaslian sebuah dokumen akademik dalam perkara yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik.

Polisi, kata dia, sebatas mengumpulkan alat bukti yang kemudian akan diuji dalam persidangan.

Meski demikian, di pengadilan nantinya, Roy Suryo sebagai pihak yang menuduh akan menuntut pembuktian keaslian ijazah tersebut.

“Di pengadilan Roy Suryo itu nanti akan mendesak majelis hakim: ‘Buktikan dong bahwa itu asli. Saya menuduh itu palsu, mana aslinya?’” kata Mahfud.

Menurutnya, hakim wajib memenuhi kebutuhan pembuktian tersebut agar perkara berdiri di atas dasar hukum yang kokoh dan tidak menimbulkan celah putusan.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Bergabung dalam Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Presiden Prabowo

Dua Kemungkinan Putusan Bila Pembuktian Tidak Dilakukan

Mahfud menilai persidangan dapat mengarah pada dua kemungkinan skenario hukum, tergantung ada atau tidaknya bukti autentik yang diperlihatkan di hadapan hakim.

Pertama, apabila majelis hakim dapat memastikan bahwa ijazah Jokowi asli, maka perkara dapat berlanjut menggunakan Pasal 310 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, sebagaimana disangkakan Polda Metro Jaya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini