Jumat, 24 Oktober, 2025

Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Bambang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang terlibat dalam distribusi bantuan sosial.

Status tersangka Bambang terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Bambang meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Baca juga: Presiden Prabowo Terima Tokoh Gerakan Nurani Bangsa

Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan pihak termohon, yakni KPK, dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 September 2025.

Dalam petitum gugatannya, Bambang meminta hakim untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta KPK menghentikan penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Bambang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Menteri Ekraf Ajak Media Jadi Mitra Strategis Ekosistem Kreatif Indonesia

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Bambang untuk mengajukan praperadilan.

Ia memastikan KPK akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pekan depan.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” tegas Budi, Kamis (11/9/2025).

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini