Tajukpolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor Partai Nasdem di Labuhan Batu dengan luas tanah 304,9 meter persegi karena kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Labuhanbatu yang juga kader Nasdem, Erik Adtrada Ritonga.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (2/5).
“Kemarin (Rabu, 1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut,” kata Ali Fikri.
“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut,” tambahnya.
Ali menerangkan aset tanah itu milik Erik yang kemudian digunakan untuk kepentingan politik, yakni dijadikan sebagai Kantor Partai Nasdem. Ali mengatakan pihaknya akan segera mengonfirmasi temuan ini ke para saksi dan tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ujar Ali.
Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.
“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhan Batu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.
“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.
Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhan Batu dan anggota DPRD Labuhan Batu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Tim penyidik melakukan penahanan untuk Tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkas Ghufron.