Lebih jauh, JK mengingatkan bahwa Aceh memiliki konteks sejarah yang sensitif, terutama terkait Perjanjian Damai Helsinki tahun 2005 antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ia khawatir sengketa wilayah seperti ini akan menggoyahkan kepercayaan Aceh terhadap komitmen pemerintah pusat.
“Bagi masyarakat Aceh, ini soal harga diri. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut kepercayaan terhadap pemerintah pusat,” tegas JK.
Ia pun meminta agar Kemendagri dan pemerintah daerah baik di Aceh maupun Sumut duduk bersama mencari solusi yang adil dan maslahat, serta mempertimbangkan sejarah dan aspek sosial budaya yang menyertai.
“Bayangkan Anda punya rumah, lalu ada orang klaim pagarnya miliknya. Tentu Anda marah. Ini soal tetangga yang baik. Jangan bikin kisruh,” ujarnya.
Baca Juga: Nasir Djamil: Klaim Aceh atas 4 Pulau Tak Bisa Dikesampingkan, Butuh Solusi Lintas Lembaga